Berita
Evaluasi RPJM d/k
Oleh :ary
Hari ini di gedung Balai Desa Semangkak Bapeda melaksanakan evaluasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah desa/kelurahan untuk 150 desa di 11 kecamatan.
Hal tersebut dilakukan karena RPJM d/k tersebut belum seluruh desa dimaksud menyusun buku laporan tersebut.
RPJM d/k tersebut sangat penting disusun oleh desa dikarenakan untuk meraih dana-dana pusat maupun propinsi, dan untuk mencairkan dana ADD (Alokasi Dana Desa) desa harus sudah mempunyai RPJM.
Menurut SE Mendagri Nomor 140/161/SJ Tahun 2007 bahwa maksimal 6 bulan setelah Kepala Desa atau Kepala Kelurahan dilantik harus sudah menyusun RPJM.
RPJM ini juga sangat penting bagi Kepala Desa / Kelurahan apabila nanti di masa akhir tugasnya sebagai Laporan Pertanggungjawaban kepada masyarakatnya apa yang dilaksanakan selama masa jabatannya
